PELANTIKAN KPPS PEMILU 2024 DESA JAMPRONG

  • Jan 26, 2024
  • Desa Jamprong

Jamprong-Kenduruan(Kamis,25/01/2024)Siang, Pembentukan KPPS sangat penting karena bagian dari KPU sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara. Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. 

Dalam pelantikan KPPS yang dilaksanakan di Balai Desa Jamprong pada pukul 13.00 - selesai pada hari kamis 25 Januari 2024, yang di lantik seejumlah 91 KPPS dan 13 TPS. Pelantikan KPPS secara serentak diyakini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kesiapan dalam penyelenggaraan pemungutan suara di seluruh tingkatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  PPK, PPS, dan KPPS.