RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
Singkatan: RW DAN RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JLN ABIYASA NO.1 DUSUN KRAJAN DESA JAMPRONG KECAMATAN KENDURUAN KABUPATEN TUBAN PROVINSI JAWA TIMUR, INDONESIA
Profil RW DAN RT

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa atauKelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Sedangkan Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa atau Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

Visi & Misi RW DAN RT

VISI DAN MISI

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat 
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat 
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan 
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa atau kelurahan 
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada

Tugas Pokok & Fungsi RW DAN RT

Tugas Pokok RT dan RW

Adapun tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu: 

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga. 
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya. 
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu. 
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung. 
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah. 
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi. 
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Tugas, Fungsi, dan Hak RT serta RW

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT: 

A. Tugas     

Berikut ini tugas dari pengurus RW dan RT: 

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT 
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut 
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat 
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat 
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah 
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan 
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala 

B. Fungsi     

Fungsi dari RW dan RT bisa dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang dibutuhkan sebagai arsip desa atau kelurahan 
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu 
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat 
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri 
  5. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa atau Kelurahan 

C. Hak    

Berikut ini beberapa hak dari RW dan RT, yaitu: 

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga 
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, dan  Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini penjelasannya: 

A. Hak anggota RW dan RT  

  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT 
  2. Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT       

B. Kewajiban anggota RW dan RT 

  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan 
  2. Melaksanakan hasil keputusan atau mufakat mmusyawarah RT/ RW       

C. Kepengurusan RW dan RT 

  1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya 
  2. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika dibutuhkan       

 

Kepengurusan RW DAN RT

RT RW  
NAMA NIK TGL LAHIR NO HP
  1 SUTRISNO 3523012709790001 27/09/1979 82341335971
1 1 WAGIONO 3523010101750001 10/01/1975 85311750704
2 1 KARMUJI 3523010107780060 01/07/1978 85257437240
3 1 SAMADI 3523010107740033 01/07/1974 81340389102
4 1 YUK SUTRISNO 3523010107840039 16/10/1984 82323680899
5 1 JAMAL 3523012007740001 20/07/1974 85231198419
6 1 SAMUJI 3523011506660002 15/06/1966 82338259646
  2 SURAHMAN 3523010107590055 01/07/1959 81359201891
1 2 PASIBAN 3523010107660014 01/07/1966 81216127325
2 2 M. LIMBUK 3523012109790003 21/09/1979 85257571337
3 2 MARWAN 3523010409880002 04/09/1988 82338821485
4 2 NUR CAHYO 3523010609740002 06/09/1974 85257892582
5 2 SUPANGI 3523010806760002 08/06/1976 82337801394
  3 TUMIRAN 3523011009730001 10/09/1973 82331487644
1 3 SUMARNO 3523013011760002 30/11/1976 859693037375
2 3 SAMURI 3523013006880001 30/06/1988 8214131949
3 3 DAHAR 3523010706760002 07/06/1976 81703270655
  4 SUTARJI 3523011507820003 15/07/1982 81259387205
1 4 HENDRI SUPRASTYA 3523012103960001 21/03/1996 85335075992
2 4 JASMARI 3523012504830001 25/04/1983 85203875942
3 4 MURI 3523010107770034 01/07/1977 85701363393
4 4 RUSLAN 3523010110800003 01/10/1980 81231909481
  5 SURYONO 3523011608630002 16/08/1963 85230131365
1 5 SUMINDAR 3523012805650001 28/05/1965 85606898409
2 5 AMINAH 3523014107770028 01/07/1977 81334350807
3 5 SAKIP 3523010107810018 01/07/1981 81252311075
4 5 NGADI 3523011207820002 12/07/1982 881026068135
5 5 JUKI 3523010107680020 01/07/1968 88210984304
  6 KASYANTO 3523013006810002 30/06/1981 82143462548
1 6 SUTARJI 3523011010770004 10/10/1977  
2 6 SUMARI 3523010107700034 01/07/1970 8235069558
3 6 SUTRISNO 3523011811790001 18/11/1979