SURAT KETERANGAN NASAB / WALI NIKAH

Surat keterangan wali nikah adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang ditunjuk secara resmi sebagai seorang wali nikah. Surat keterangan wali nikah memuat biodata wali dan hubungan dengan calon pengantin perempuan. Guna membuat surat wali nikah, pemohon mendatangi kantor Lurah atau Kepala Desa dengan membawa surat pengantar dari otoritas di bawahnya seperti RT/RW. Biasanya, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir surat wali nikah yang sudah disiapkan, lalu diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan :

  1.  Surat pengantar RT/RW;
  2. Fotocopy KK/KTP kedua calon mempelai;
  3. Fotocopy KTP wali;
  4. Fotocopy akte kelahiran kedua calon mempelai.  Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat surat nikah dapat berbeda tergantung ketetapan pemerintah daerah masing-masing. Setelah itu, formulir atau surat keterangan nikah akan diserahkan ke Kepala Desa untuk dilakukan penandatanganan. Kemudian, surat wali nikah yang sudah ditandatangani, diserahkan kepada pemohon. Selanjutnya, pemohon bisa menyerahkan surat keterangan wali nikah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu persyaratan nikah.