SURAT KETERANGAN HAK MILIK TANAH
Persyraratan penerbitan surat keterangan hak milik tanah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon;
- Fotokopi KTP saksi-saksi;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan;
- Surat pernyataan tidak sengketa tanah; dan
- Materai Rp10.000