SURAT KETERANGAN HAK MILIK TANAH

Persyraratan penerbitan surat keterangan hak milik tanah :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon;
  • Fotokopi KTP saksi-saksi;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan;
  • Surat pernyataan tidak sengketa tanah; dan
  • Materai Rp10.000