PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Surat Keterangan Tidak Mampu atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan singkatan SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa untuk warga yang menerangkan bahwa warga tersebut memang benar-benar dalam kondisi perekonomian yang tidak mampu dan terbatas. SKTM biasanya dipergunakan warga yang kurang mampu dalam segi ekonomi untuk keperluan keringanan biaya pendidikan anak, keringanan biaya pengobatan di Rumah Sakit, pengajuan beasiswa maupun pengajuan bantuan dari Pemerintah.

     Untuk mengurus permohonan SKTM, warga harus datang di Kantor Balai Desa dengan membawa beberapa kelangkapan dokumen sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto copy;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto copy;
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Tanda bukti lunas PBB

Jika seluruh persyaratan diatas sudah lengkap, maka SKTM segera dapat diproses oleh Pihak Kantor Desa. Pada beberapa kasus, terkadang SKTM memerlukan tanda tangan dari Camat. Namun pada umumnya kebanyakan SKTM hanya memerlukan tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa.