PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

Akta Kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. Akta kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya  seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.

     Akta kematian hendaknya segera diurus oleh ahli waris almarhum yang meninggal guna kepentingan administrasi desa pada umumnya dan untuk dokumen pribadi pada khususnya. Bersamaan dengan kepengurusan Akta kematian, biasanya warga masyarakat juga sekaligus mengurus KK baru untuk menghapus data almarhum yang meninggal.

     Untuk melakukan permohonan pengajuan Akta Kematian, berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh ahli waris almarhum yang meninggal :

  1. Surat Kematian dari Desa
  2. Kartu Keluarga asli
  3. Foto copy KTP Almarhum/Almarhumah
  4. Foto copy KTP Pemohon (anggota keluarga yang masih berada dalam 1 kartu keluarga)
  5. Foto copy Buku Nikah / Akta Nikah
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi (bisa berasal dari anggota keluarga, kerabat, maupun tetangga)
  7. Materai 10.000 1 lembar

     Langkah pertama untuk permohonan Akta Kematian adalah warga mendatangi kantor Balai Desa dengan membawa segala persyaratan diatas. Setelah mendapatkan surat pengantar dari Balai Desa, warga kemudian mengurus permohonan Akta Kematian di Kantor Kecamatan Kenduruan Proses pembuatan Akta Kematian biasanya agak lama, berbeda dengan pembuatan KTP maupun KK. Ada yang 2 minggu sudah jadi, namun tak jarang 1 bulan Akta Kematian baru selesai, tergantung banyaknya antrian.