PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

Akta Kelahiran adalah Bukti Sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat Lainnya. 

     Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran anak, warga sebelumnya harus sudah memasukkan data anak kedalam Kartu Keluarga. Jika data anak sudah tercantum didalam KK, maka langkah selanjutnya adalah warga datang ke Kantor Desa untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran anak dengan membawa persyaratan dokumen sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. Foto copy KTP Ayah dan Ibu;
  3. Foto copy KTP 2 orang saksi;
  4. Foto copy Buku Nikah atau Akta Nikah yang di legalisir oleh KUA;
  5. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit tempat anak dilahirkan;
  6. Surat Kelahiran dari Desa.

    Jika seluruh dokumen diatas telah terpenuhi, maka Kantor Desa akan memberikan surat pengantar pengajuan Akta Kelahiran. Selanjutnya warga mendatangi Kantor Kecamatan Kenduruan untuk melakukan Permohonan Akta Kelahiran. Proses permohonan Akta Kelahiran akan berlangsung selama kurun waktu kurang lebih 2 minggu sampai Akta Kelahiran siap diambil oleh warga.