PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK/ SURAT PENGANTAR SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut adalah perysaratan yang harus dipenuhi unttuk pengurusan Surat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :

  1. Surat Keterangan dari desa mengetahui camat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto Warna Ukuran 4 x 6 (Background Warna Merah)
         - Melamar di Perusahaan Swasta jumlah 4 lembar
         - Melamar di BUMN/PNS/TNI/Polri jumlah 8 lembar
  6. Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)
  7. Surat keterangan belum menikah (bagi yang daftar ke TNI / Polri)
  8. Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
  9. Pakaian rapi dan sopan

Disamping persyaratan diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi warga yang ingin melakukan pengurusan SKCK. Diantaranya adalah sebagai berikut : 

  • Persyaratan rangkap 2 (dua) untuk melamar pekerjaan di BUMN / PNS / TNI / Polri
  • Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000,-